


Di bulan April 2025, PT. Itokoh Ceperindo melakukan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut (Crane dan Forklift) serta Pesawat Tenaga Produksi (Tanur) secara berkala setiap 1 tahun sekali. Pengujian tersebut dilakukan di area kawasan PT. Itokoh Ceperindo, untuk Riksa Uji Crane, Forklift dan Tanur dilakukan sesuai dengan Permenaker No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut dan Permenaker No 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
Tujuan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut :
- Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menguji kelayakan pesawat angkat dan angkut.
- Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
- Memeriksa dan menguji kekuatan kontruksi (integritas struktur).
- Membuktikan kestabilan dalam operasi.
- Untuk mendapatkan sertifikat/ijin pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
Tujuan Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi :
- Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja PT. Itokoh Ceperindo dari bahaya ledakan dan kebakaran yang diakibatkan oleh Tanur.
- Memastikan keandalan dan efisiensi Tanur, sehingga dapat mengoptimalkan proses produksi dan operasional.
- Mendeteksi kerusakan dan cacat pada Tanur sejak dini, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan poeningkatan Tanur.
- Untuk mendapatkan sertifikat/ijin pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
Melakukan riksa uji PAA dan PTP dan pemeliharaan yang rutin membantu memastikan bahwa pesawat operasional tidak hanya memenuhi standar keamanan tetapi juga beroperasi pada tingkat optimal dan juga dengan pengujian ini dapat mengurangi resiko dan meningkatkan produktivitas.