

Di bulan Februari 2024, PT. Itokoh Ceperindo melakukan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut (Crane dan Forklift) secara berkala setiap 1 tahun sekali. Pengujian tersebut dilakukan di area kawasan PT. Itokoh Ceperindo, untuk Riksa Uji Crane dan Forklift sesuai dengan Permenaker No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut.
Tujuan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut :
- Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menguji kelayakan pesawat angkat dan angkut.
- Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
- Memeriksa dan menguji kekuatan kontruksi (integritas struktur).
- Membuktikan kestabilan dalam operasi.
- Untuk mendapatkan sertifikat/ijin pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
Melakukan riksa uji pesawat angkat dan angkut adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemindahan muatan dilakukan dengan aman dan efisien. Pengujian dan pemeliharaan yang rutin membantu memastikan bahwa pesawat operasional tidak hanya memenuhi standar keamanan tetapi juga beroperasi pada tingkat optimal dan juga dengan pengujian ini dapat mengurangi resiko dan meningkatkan produktivitas.