

Di bulan April 2024, PT. Itokoh Ceperindo melakukan Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut dan Pesawat Tenaga Produksi (Crane, Forklift dan Tanur Heat Treatment) secara berkala setiap 1 tahun sekali. Pengujian tersebut dilakukan di area kawasan PT. Itokoh Ceperindo, untuk Riksa Uji Crane, Forklift dan Tanur Heat Treatment sesuai dengan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut dan Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
Tujuan Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut dan Pesawat Tenaga Produksi :
- Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut dan Pesawat Tenaga Produksi.
- Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
- Memeriksa dan menguji kekuatan kontruksi (integritas struktur).
- Membuktikan kestabilan dalam operasi.
- Untuk mendapatkan sertifikat/ijin pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
Melakukan Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut dan Pesawat Tenaga Produksi adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses pekerjaan dilakukan dengan aman dan efisien. Pengujian dan pemeliharaan yang rutin membantu memastikan bahwa pesawat operasional tidak hanya memenuhi standar keamanan tetapi juga beroperasi pada tingkat optimal dan juga dengan pengujian ini dapat mengurangi resiko bahaya pekerjaan dan meningkatkan produktivitas.