IMG_0728

Riksa Uji Penyalur Petir Desember 2024

Article > Detail Article

Di bulan Desember 2024, PT. Itokoh Ceperindo melakukan Riksa Uji Penyalur Petir secara berkala setiap 2 tahun sekali sesuai peraturan yang mewajibkan dilakukan riksa uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir, antara lain :

  1. Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
  2. Permenaker Nomor 31 Tahun  2015 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir memiliki beberapa manfaat penting, antara lain :

  1. Meningkatkan keselamatan harta jiwa dan benda dari bahaya sengatan listrik, kebakaran dan ledakan akibat instalasi listrik yang tidak laik.
  2. Memastikan keandalan dan efisiensi instalasi listrik, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan energi listrik.
  3. Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan.
  4. Memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan instalasi listrik.

Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir merupakan langkah penting untuk memastikan kemanan dan keandalan instalasi listrik. Dengan melaksakan riksa uji secara berkala, dapat melindungi karyawan dan tamu dari bahaya sengatan listrik, kebakaran dan ledakan, serta mengoptimalkan penggunaan energi listrik.

Relate Article

IMG_6638
Di bulan Maret, PT. Itokoh Ceperindo sudah melakukan Riksa Uji Lingkungan Kerja secara berkala setiap 6 bulan sekali. Pengujian tersebut dilakukan di area kawasan PT. Itokoh Ceperindo, untuk Uji Udara Lingkungan Kerja sesuai dengan Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja dan PP No 22 Tahun 2021.....
IMG_6283
Di bulan Februari 2026, PT. Itokoh Ceperindo melakukan Riksa Uji Tanki Timbun dan Boiler secara berkala. Pengujian tersebut dilakukan di area kawasan PT. Itokoh Ceperindo, untuk Riksa Uji Tanki Timbun dan Boiler sesuai dengan Permenaker No 37 Tahun 2016.....
IMG_20260209_110237_922@861012625
Di bulan Februari 2026, PT. Itokoh Ceperindo melakukan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut (Crane dan Forklift) secara berkala setiap 1 tahun sekali. Pengujian tersebut dilakukan di area kawasan PT. Itokoh Ceperindo, untuk Riksa Uji Crane dan Forklift sesuai dengan Permenaker....

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *