

Di bulan Desember 2024, PT. Itokoh Ceperindo melakukan Riksa Uji Penyalur Petir secara berkala setiap 2 tahun sekali sesuai peraturan yang mewajibkan dilakukan riksa uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir, antara lain :
- Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
- Permenaker Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir memiliki beberapa manfaat penting, antara lain :
- Meningkatkan keselamatan harta jiwa dan benda dari bahaya sengatan listrik, kebakaran dan ledakan akibat instalasi listrik yang tidak laik.
- Memastikan keandalan dan efisiensi instalasi listrik, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan energi listrik.
- Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan.
- Memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan instalasi listrik.
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir merupakan langkah penting untuk memastikan kemanan dan keandalan instalasi listrik. Dengan melaksakan riksa uji secara berkala, dapat melindungi karyawan dan tamu dari bahaya sengatan listrik, kebakaran dan ledakan, serta mengoptimalkan penggunaan energi listrik.