


Di bulan ini, PT. Itokoh Ceperindo sudah melakukan Riksa Uji Lingkungan Kerja secara berkala setiap 6 bulan sekali. Pengujian tersebut dilakukan di area kawasan PT. Itokoh Ceperindo, untuk Uji Udara Lingkungan Kerja sesuai dengan Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja dan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Emisi Sumber Tidak Bergerak (Cerobong Asap) sesuai dengan PermenLH No 7 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak serta Uji Emisi Sumber Bergerak (kendaraan) sesuai dengan PermenLH No 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan. Tujuannya adalah untuk menjamin lingkungan kerja di PT. Itokoh Ceperindo sehat, aman dan nyaman bagi seluruh Karyawan dan Tamu selama berada di kawasan perusahaan agar dapat terhindar dari kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.